Pemerintah akan melakukan intervensi dengan menambah alokasi dana pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G di seluruh desa yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Dana APBN 2021 dan 2022 untuk pemerataan akses jaringan telekomunikasi 4G itu akan melengkapi alokasi Universal Service Obligation (USO).
“Ada sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan layanan 4G. Ini akan diselesaikan hingga akhir 2022,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail pada sambutan ICTStand Sharing Session, yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Upaya percepatan koneksi internet ke seluruh pelosok tanah air dilakukan dengan mempersiapkan infrastruktur agar operator telekomunikasi dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Tidak cukup dengan intervensi APBN, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru yang sudah dimasukkan dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk memberikan ruang bagi industri berinovasi dalam mempercepat proses transformasi digital.
Ismail menjelaskan, selama bertahun-tahun, infrastuktur telekomunikasi dibangun oleh para pelaku usaha (operator telekomunikasi). Mereka sudah membangun ribuan kilometer jaringan serat optik dan ratusan ribu BTS. Namun, mengingat kini infrastruktur harus tersedia dimana-mana dengan kualitas yang terbaik dan biaya terjangkau, pemerintah harus melakukan upaya percepatan.
Bila biasanya pembangunan infrastruktur pasif dilakukan oleh operator telekomunikasi, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan upaya lebih aktif untuk menyiapkannya. “Dengan berbagi kemudahan dalam perizinan, bila perlu ikut membangun infrastruktur pasif untuk mempercepat penggelaran jaringan oleh operator telekomunikasi,” jelasnya.
UU Cipta Kerja juga memungkinkan berbagai kemudahan dalam bentuk kerja sama, agar infrastruktur yang dibangun oleh operator telekomunikasi dapat dikerjasamakan satu dengan lainnya. “Tidak ada lagi aturan yang membatasi terjadinya kerja sama infrastruktur aktif,” uangkapnya.
Upaya pemerintah tersebut, guna mengantisipasi percepatan transformasi digital. Perubahan aktivitas dari ruang konvensional ke digital. Percepatan transformasi digital di industri 4.0 untuk mengantisipasi perubahan produksi dan pemasaran yang diperlukan, sehingga aktivitas dilakukan melalui ruang digital.
Proses pertama transformasi digital dimulai dengan mendigitalkan informasi menjadi sebuah konten. Kemudian dilanjutkan dengan digitalisasi, yakni upaya memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai proses aktivitas. Dalam dunia usaha, ini merupakan suatu tujuan untuk penghematan biaya dan membuka ruang revenue baru.( Komimfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar