USO (Universal Service Obligation )


USO (Universal Service Obligation) merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial. Program Layanan USO selama ini diawali dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet) dengan kegiatan-kegiatan antara lain Desa Dering, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK yang bersifat bergerak (MPLIK). Pelayanan USO yang telah berjalan selama ini dilakukan dengan menggunakan model sewa layanan atau pengadaan barang jasa lainnya dari Penyedia USO.

Hingga saat ini, berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO, dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO, maka untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek.

Selama masa penghentian sementara, dilakukan langkah-langkah evaluasi dan rancang ulang (redesign) Program USO di tahun 2015. Esensi utama rancang ulang adalah tetap melanjutkan program eksisting namun merubah mekanismenya, yaitu tidak lagi bersifat “top down” dari pusat ke daerah tetapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan juga berbasis pada kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat. Selain itu, program USO masa datang tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem seperti  pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi. Konsep rancang ulang (redesign) juga bersifat “clustering”, yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk memudahkan  monitoring dan evaluasi, rancang ulang (redesign) Program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

 Rancang ulang (redesign) Program USO direncanakan selesai sampai tahun 2015. Pemerintah menyiapkan pula rancangan utama (Grand Design) Program USO dengan asumsi bahwa UU No.36 Tahun 1999 diganti dengan UU Telekomunikasi yang baru atau UU Konvergensi. Diantara isu penting yang dipertimbangkan pada legislasi  yang baru itu adalah model kontribusi USO yang disesuaikan dengan dinamika industri telekomunikasi dan informatika dalam pengembangan pembangunan infrastruktur serta ekosistem di daerah-daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar