JAKARTA - Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto pertimbangan utama diterbitkannya peraturan ini adalah, ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM . 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

"Beberapa hal baru yang diatur di dalam peraturan menteri kominfo ini, untuk membedakan dengan dua aturan sebelumnya diantaranya, pelaksanaan jelajah (roaming) nasional dilaksanakan berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya yang dituangkan dalam perjanjian tertulis," kata Gatot dalam keterangannya, Rabu (27/1/2010).

Hal lain yang dicantumkan dalam Permen tersebut ialah, ketentuan proses seleksi penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak berlaku bagi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin penggunaan kode akses jaringan dan bermaksud menyelenggarakan jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.

Selain itu, poin yang harus diperhatikan adalah adalah  tata cara penyelenggaraan janngan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui proses evaluasi . Jaringan bergerak terestrial radio trunking dengan cakupan beberapa kabupaten dan kota dapat tidak tersambung antara satu dan lainnya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar