Project Implementation Plan OSP Fiber Optic.



Dalam pelaksanaan proyek jaringan fiber optic diperlukan strategi dan perencanaan yang matang agar target pelaksanaan bisa tercapai, berikut Project Implementation Plan OSP Fiber Optic.



1. Desain dan perencanaan

  • Survey secara detail lokasi pekerjaan.
  • Pembuatan gambar Asplan.
  • Penghitungan volume pekerjaan, LoM dan BoQ.
  • Aproval gambar desain ke pemilik proyek atau konsultan yang ditunjuk.
2. Persiapan kebutuhan material dan pengiriman ke lokasi
  • Persiapan kebutuhan material mengacu ke List of Material dan Bill of Quantity.
  • Pengajuan contoh material dan supplier untuk material utama yang harus disiapkan sesuai kontrak dengan pemilik proyek (Kabel fiber optic, hdpe subduct, warning tape, OTB dan closure).
  • Pembuatan jadwal pengiriman material ke lokasi dan mengacu ke jadwal implementasi, baik itu yang disiapkan oleh pelaksana proyek maupun material yang disiapkan oleh pemilik proyek.
3. Perizinan
  • Mengacu kepada gambar Asplan, rute galian dan spesifikasi teknis pekerjaan.
  • Pengajuan izin harus ditujukan ke Dinas Kimpraswil Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten serta berkoordinasi dengan instansi atau dinas-dinas terkait (termasuk PLN, PDAM, Pertamina, PGN, Telkom atau operator telekomunikasi lain).
  • Koordinasi dengan pihak ketiga apabila dibutuhkan karena kemungkinan rute pekerjaan melintasi privat area.
  • Pengurusan perizinan sangat tergantung pada masing-masing daerah. (Pemerintah ataupun pihak ketiga).
  • Pemberian izin kerja atau rekomendasi dari pihak terkait biasanya setelah dilaksanakan survey bersama pada lokasi yang diajukan permohonan izinnya.
4. Implementasi di lapangan
  • Persiapan di lokasi baik itu site office, gudang material ataupun basecamp pekerja.
  • Survey rute untuk strategi pelaksanaan dan identifikasi rute existing kabel maupun utilitas.
  • Pembagian tim kerja (pengawas, pelaksana lapangan, mandor maupun tenaga kerja)
  • Mobilisasi tenaga kerja ke lokasi (transportasi darat, laut maupun udara).
  • Pelaksanaan pekerjaan sipil; galian, penarikan subduct, crossing jalan, boring jalan maupun sungai, jembatan kabel dan pembuatan handhole.
  • Instalasi kabel fiber optic; penarikan kabel, penyambungan maupun terminasi.
5. Project controlling
  • Semua aktivitas implementasi harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan harian (Daily Site Diary) yang disepakati bersama antara pelaksana proyek dan pemilik proyek.
  • Material di lapangan juga harus dikontrol penggunaannya, distribusi, dan stock material yang tersedia.
  • Untuk pelaksanaan yang diluar dari Asplan baik itu perubahan volume ataupun perubahan spesifikasi teknis dan hal-lain yang bersifat prinsip harus didukung dengan Berita Acara ataupun pengajuan permohonan perubahan desain.
  • Perhitungan progres pekerjaan mengacu ke laporan harian (Daily Site Diary).
  • Pembuatan laporan berkala baik mingguan atupun bulanan sesuai kesepakatan.
  • Laporan berkala tersebut berisi pandangan umum pelaksanaan proyek, kemajuan pelaksanaan, dokumentasi pelaksanaan, masalah dan solusi serta kurva S pelaksanaan proyek.
6. Quality Management
  • Untuk memastikan terpenuhinya standar kualitas pekerjaan dilapangan maka harus dibuat sistem pengawasan dan pengecekan dari pihak pelaksana mulai dari Project Manager, Manager Lapangan dan tim pelaksana (Tim audit internal bila memungkinkan).
  • Pemilik proyek biasanya juga mempersiapkan sistem pengawasan dan tim tersendiri.
7. Commisioning dan Own Test
  • Biasa juga disebut internal test bagi pelaksana proyek mengingat pekerjaan yang biasanya juga melibatkan beberapa pihak (subkontraktor, suplier maupun mandor-mandor yang membawahi tenaga kerja)
  • Test end to end dengan menggunakan OTDR maupun Power Meter.
  • Pengetesan dan pengecekan untuk semua item pekerjaan.
8. Acceptance Test atau Uji Terima.
  • Sebelum pekerjaan diserahkan ke pemilik proyek maka pihak pelaksana mempersiapkan Tes terlebih dahulu.
  • Persiapan tim Uji Terima baik dari pihak pelaksana maupun pemilik proyek.
  • Pengecekan dilaksanakan secara sampling atau sesuai kesepakatan maupun permintaan dari pemilik proyek.
  • Penandatangan Berita Acara Serah Terima dengan mencantumkan hasil keputusan pemilik proyek menerima atau tidak ataupun masih ada pending item.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar