Melawan lupa
Menggunakan aplikasi PATHLOSS ??
Cara mengoperasikan aplikasi Pathloss
untuk mengetahui status link dari antenna telekomunikasi loss atau ada obstacle.
- Pertama yang pasti buka dulu aplikasinya
Melawan lupa
Menggunakan aplikasi PATHLOSS ??
Cara mengoperasikan aplikasi Pathloss
untuk mengetahui status link dari antenna telekomunikasi loss atau ada obstacle.
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berencana akan membangun 7.904 BTS di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T), serta Lokasi Prioritas (Lokpri) sepanjang 2020-2022.
Dikutip dari dokumen Request for Information (RFI) yang diterbitkan BAKTI melalui situsnya, layanan Base Transceiver Station (BTS) 4G memiliki sumber dana yang berasal dari APBN (Rupiah Murni/RM).
Pengembangan layanan BTS dilaksanakan dengan skema pembangunan baru secara turnkey, yang mana aset infrastruktur jaringan tersebut akan dicatatkan atas nama Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q. BAKTI.
Pemerintah akan melakukan intervensi dengan menambah alokasi dana pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G di seluruh desa yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Dana APBN 2021 dan 2022 untuk pemerataan akses jaringan telekomunikasi 4G itu akan melengkapi alokasi Universal Service Obligation (USO).
“Ada sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan layanan 4G. Ini akan diselesaikan hingga akhir 2022,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail pada sambutan ICTStand Sharing Session, yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Upaya percepatan koneksi internet ke seluruh pelosok tanah air dilakukan dengan mempersiapkan infrastruktur agar operator telekomunikasi dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok. Tidak cukup dengan intervensi APBN, pemerintah juga menyiapkan regulasi baru yang sudah dimasukkan dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk memberikan ruang bagi industri berinovasi dalam mempercepat proses transformasi digital.
Ismail menjelaskan, selama bertahun-tahun, infrastuktur telekomunikasi dibangun oleh para pelaku usaha (operator telekomunikasi). Mereka sudah membangun ribuan kilometer jaringan serat optik dan ratusan ribu BTS. Namun, mengingat kini infrastruktur harus tersedia dimana-mana dengan kualitas yang terbaik dan biaya terjangkau, pemerintah harus melakukan upaya percepatan.
Bila biasanya pembangunan infrastruktur pasif dilakukan oleh operator telekomunikasi, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan melakukan upaya lebih aktif untuk menyiapkannya. “Dengan berbagi kemudahan dalam perizinan, bila perlu ikut membangun infrastruktur pasif untuk mempercepat penggelaran jaringan oleh operator telekomunikasi,” jelasnya.
UU Cipta Kerja juga memungkinkan berbagai kemudahan dalam bentuk kerja sama, agar infrastruktur yang dibangun oleh operator telekomunikasi dapat dikerjasamakan satu dengan lainnya. “Tidak ada lagi aturan yang membatasi terjadinya kerja sama infrastruktur aktif,” uangkapnya.
Upaya pemerintah tersebut, guna mengantisipasi percepatan transformasi digital. Perubahan aktivitas dari ruang konvensional ke digital. Percepatan transformasi digital di industri 4.0 untuk mengantisipasi perubahan produksi dan pemasaran yang diperlukan, sehingga aktivitas dilakukan melalui ruang digital.
Proses pertama transformasi digital dimulai dengan mendigitalkan informasi menjadi sebuah konten. Kemudian dilanjutkan dengan digitalisasi, yakni upaya memanfaatkan teknologi digital dalam berbagai proses aktivitas. Dalam dunia usaha, ini merupakan suatu tujuan untuk penghematan biaya dan membuka ruang revenue baru.( Komimfo)
Hingga saat ini, berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO, dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%. Hal tersebut menunjukkan belum efektifnya pelayanan USO, maka untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek.
Selama masa penghentian sementara, dilakukan langkah-langkah evaluasi dan rancang ulang (redesign) Program USO di tahun 2015. Esensi utama rancang ulang adalah tetap melanjutkan program eksisting namun merubah mekanismenya, yaitu tidak lagi bersifat “top down” dari pusat ke daerah tetapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan juga berbasis pada kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat. Selain itu, program USO masa datang tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi. Konsep rancang ulang (redesign) juga bersifat “clustering”, yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, rancang ulang (redesign) Program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Rancang ulang (redesign) Program USO direncanakan selesai sampai tahun 2015. Pemerintah menyiapkan pula rancangan utama (Grand Design) Program USO dengan asumsi bahwa UU No.36 Tahun 1999 diganti dengan UU Telekomunikasi yang baru atau UU Konvergensi. Diantara isu penting yang dipertimbangkan pada legislasi yang baru itu adalah model kontribusi USO yang disesuaikan dengan dinamika industri telekomunikasi dan informatika dalam pengembangan pembangunan infrastruktur serta ekosistem di daerah-daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.